PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 26
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul Pasangan Calon dapat mengikutsertakan personil satuan tugas atau sebutan lainnya. (2) Personil satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang: a. menggunakan seragam mirip Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. menyimpan dan/atau membawa senjata api dan senjata tajam, serta wajib membantu Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan Kampanye. (3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib mendaftarkan satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU sesuai dengan tingkatannya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Kampanye.
