PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 25
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Petugas Kampanye rapat umum dari setiap Pasangan Calon wajib menunjuk seorang atau lebih anggotanya sebagai koordinator lapangan. (2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas kelancaran, keamanan dan ketertiban peserta Kampanye pada saat keberangkatan dan/atau kepulangan dari tempat Kampanye.
