PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 24
BAB 4 — METODE KAMPANYE
Peserta Kampanye yang menghadiri Kampanye rapat umum dengan menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melakukan pawai kendaraan bermotor; b. melanggar peraturan lalu lintas.
