Pasal 23
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf h dilakukan dalam bentuk rapat umum, acara ulang tahun/milad, kegiatan sosial budaya, perlombaan olah raga, istighosah, jalan santai, tabligh akbar, kesenian, bazaar, layanan pesan singkat, jejaring sosial seperti facebook, twitter, email, website dan bentuk lainnya yang bertujuan untuk mendapat dukungan. (2) Rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di INDONESIA. (3) Rapat umum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya. (4) Pelaksana Kampanye wajib memerhatikan daya tampung tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pelaksana dan peserta Kampanye dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, panji, pataka, dan atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut lain dari Pasangan Calon yang bersangkutan.
