Pasal 22
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional pada media elektronik. (2) Debat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebanyak 5 (lima) kali dengan ketentuan: a. 2 (dua) kali untuk calon PRESIDEN; b. 2 (dua) kali untuk calon Wakil PRESIDEN; dan c. 1 (satu) kali untuk calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (3) Debat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipandu oleh Moderator dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) KPU dapat mengundang peserta dalam jumlah terbatas, dalam debat Pasangan Calon. (5) Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yaitu: a. melindungi segenap bangsa INDONESIA dan seluruh tumpahdarah INDONESIA; b. memajukan kesejahteraan umum; c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. (6) Ketentuan teknis tentang pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur lebih lanjut dengan Keputusan KPU setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.
