Pasal 21
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f, dilarang ditempatkan pada: a. tempat ibadah termasuk halaman; b. rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan; c. gedung milik pemerintah; d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah); e. jalan-jalan protokol; f. jalan bebas hambatan; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. sarana dan prasarana publik; h. taman dan pepohonan. (2) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memasang alat peraga Kampanye luar ruang dengan ketentuan: a. baliho atau papan reklame (billboard) paling banyak 3 (tiga) buah untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya; b. spanduk 1,5 x 7 (satu koma lima dikali tujuh) meter paling banyak 5 (lima) buah di setiap kampung/dusun atau sebutan lainnya. (3) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya, untuk MENETAPKAN lokasi pemasangan alat peraga. (4) Pemasangan alat peraga oleh Pasangan Calon dan Tim Kampanye dilakukan hanya pada lokasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib membersihkan alat peraga Kampanye paling lambat 1 (satu) hari setelah masa Kampanye. (6) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwaslu menyampaikan kepada Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) untuk mencabut atau memindahkan alat peraga Kampanye.
