PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 20
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Penyebaran bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e kepada umum dilakukan pada Kampanye pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, dan/atau di tempat umum. (2) Penyebaran bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kartu nama, selebaran, stiker, topi, barang-barang cinderamata, buku, korek api, gantungan kunci, asesoris, minuman atau makanan kemasan dengan logo, gambar, dan/atau slogan Pasangan Calon, dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul. (3) Bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila dikonversi dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
