PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 19
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Penyiaran melalui radio dan/atau televisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam bentuk promosi. (2) Radio dan/atau televisi memeberikan kesempatan yang sama kepada Pasangan Calon. (3) Kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak digunakan oleh Pasangan Calon tidak dapat dimanfaatkan oleh Pasangan Calon lainnya. (4) Apabila dilaksanakan program perbincangan (dialog interaktif), radio dan/atau televisi perlu melibatkan pihak atau pakar yang sesuai dengan tema acara. (5) Materi Kampanye dalam bentuk promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada stasiun televisi, radio atau surat kabar dan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum mulai Kampanye.
