PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 18
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Penyebaran melalui media massa cetak dan media eletronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dapat berbentuk pemberitaan dan iklan Kampanye. (2) Media massa cetak dan media elektronik memberikan alokasi waktu yang sama dalam menyiarkan pemberitaan dan iklan kampanye Pasangan Calon. (3) Media massa cetak dan media elektronik dapat menyediakan rubrik khusus bagi para Pasangan Calon untuk menyampaikan visi, misi, dan progam Pasangan Calon. (4) Materi pemberitaan dan iklan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik. www.djpp.kemenkumham.go.id
