Pasal 30
BAB 6 — PEMBERITAAN, PENYIARAN, DAN IKLAN KAMPANYE
(1) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak, on-line, elektronik dan lembaga penyiaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menyampaikan materi Kampanye oleh Pasangan Calon kepada masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Materi Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. tulisan; b. suara; c. gambar; d. tulisan dan gambar; atau e. suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan. (4) Media massa cetak, on-line, elektronik dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mematuhi ketentuan mengenai larangan dalam Kampanye sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (5) Media massa cetak, on-line, elektronik dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.
