Pasal 7
BAB 2 — JENIS, STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Surat suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), terdiri atas: a. surat suara untuk Pemilu Anggota DPR; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. surat suara untuk Pemilu Anggota DPD; c. surat suara untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi; d. surat suara untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota. (2) Surat suara untuk Pemilu Anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas 77 (tujuh puluh tujuh) surat suara, sesuai dengan jumlah Dapil anggota DPR. (3) Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Pemilu Anggota DPD terdiri dari 33 (tiga puluh tiga) surat suara, sesuai dengan jumlah Provinsi. (4) Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi terdiri dari 259 (dua ratus lima puluh sembilan) surat suara, sesuai dengan jumlah Dapil Anggota DPRD Provinsi. (5) Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari 2.102 (dua ribu seratus dua) surat suara, sesuai dengan jumlah Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota. (6) Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk untuk Pemilu Anggota DPR Aceh, DPR Papua, DPR Papua Barat. (7) Surat Suara sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk untuk DPRK, DPRD Kabupaten/Kota Papua dan Papua Barat.
