PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KEBUTUHAN PENGADAAN DAN...
Pasal 6
BAB 2 — JENIS, STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan sarana untuk memberikan suara pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dan diberi tanda pengaman. (2) Surat suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD berbeda pada setiap Dapil. (3) Surat suara setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk calon Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut calon dan nama calon tetap partai politik. (4) Surat suara setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk calon Anggota DPD memuat pas foto diri terbaru dan nama calon.
