PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KEBUTUHAN PENGADAAN DAN...
Pasal 40
BAB 3 — PENGADAAN, PENGEPAKAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAMANAN
Pengamanan pengadaan segel dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. perusahaan yang melaksanakan pengadaan segel harus menjaga kualitas, keamanan, dan ketepatan jumlah maupun waktu penyerahan barang sampai di KPU Kabupaten/Kota dan Kelompok Kerja PPLN; b. KPU melakukan monitoring terhadap perkembangan produksi dan distribusi segel ke KPU Kabupaten/Kota dan Kelompok Kerja PPLN.
