Pasal 39
BAB 3 — PENGADAAN, PENGEPAKAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAMANAN
(1) KPU melakukan pengamanan terhadap pengadaan surat suara. (2) Pengamanan pengadaan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia jasa pencetakan surat suara dilarang mencetak surat suara melebihi dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU, dan wajib menjaga kerahasiaan, keamanan serta keutuhan surat suara; b. pengamanan selama proses pencetakan surat suara dan penyimpanan di gudang percetakan, dilakukan bersama oleh Penyedia dan KPU bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Selama proses pencetakan, KPU menempatkan petugas di lokasi percetakan surat suara untuk: a. mengawasi proses produksi; b. menjadi saksi dalam setiap pembuatan berita acara pengiriman surat suara oleh penyedia jasa percetakan; c. secara periodik memverifikasi surat suara yang telah selesai dicetak, jumlah yang sudah dikirim dan/atau yang masih tersimpan di gudang percetakan; d. menandatangani berita acara bersama dengan penyedia jasa percetakan; e. membuat laporan perkembangan produksi dan distribusi suarat suara secara periodik kepada Sekretaris Jenderal KPU. (4) KPU mengawasi dan mengamankan plat cetak yang digunakan untuk mencetak surat suara sebelum dan sesudah digunakan serta menyegel dan menyimpannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
