Pasal 24
BAB 2 — JENIS, STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, yang digunakan oleh KPPS adalah formulir Model C dengan diberi pengaman. (2) Formulir yang digunakan oleh KPPSLN adalah formulir Model C-LN dengan diberi pengaman. (3) Formulir yang digunakan oleh PPS adalah formulir Model D. (4) Formulir yang digunakan oleh PPK adalah formulir Model DA. (5) Formulir yang digunakan oleh PPLN adalah formulir Model D-LN. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Formulir yang digunakan oleh KPU Kabupaten/Kota adalah formulir Model DB dan EB. (7) Formulir yang digunakan oleh KPU Provinsi adalah formulir Model DC, EA dan EC. (8) Formulir yang digunakan oleh KPU adalah formulir Model DD, E dan ED.
