Pasal 23
BAB 2 — JENIS, STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a digunakan untuk memuat: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. surat suara Pemilu DPR, DPD, DPRD; b. berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN; dan c. berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS/PPLN, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi. (2) Sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk sampul biasa dan sampul dalam bentuk kubus. (3) Sampul kertas yang digunakan pada KPU Provinsi adalah Sampul dengan kode I.S. (4) Sampul kertas yang digunakan di KPU Kabupaten/Kota adalah Sampul dengan kode II.S. (5) Sampul kertas yang digunakan di PPK adalah Sampul dengan kode III.S. (6) Sampul kertas yang digunakan di PPS adalah Sampul dengan kode IV.S. (7) Sampul kertas yang digunakan di KPPS adalah Sampul dengan kode V.S. (8) Sampul kertas yang digunakan di PPLN, terdiri atas: a. Sampul IV.S.LN; b. Sampul Nomor 1; c. Sampul Nomor 2; d. Sampul Nomor 3. (9) Sampul kertas yang digunakan di KPPSLN adalah Sampul dengan kode V.S-LN.
