Pasal 10
BAB 2 — JENIS, STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Tinta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digunakan untuk memberikan tanda kepada pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tinta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna ungu dan/atau biru tua. (3) Tinta yang digunakan harus aman dan nyaman bagi pemakainya, tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit, dibuktikan dengan sertifikat dari Badan/Balai Pengawasan Obat dan Makanan dan atau sertifikat uji komposisi bahan baku dari Laboratorium Pemerintah/Perguruan Tinggi Negeri. (4) Tinta memiliki daya lekat yang kuat dan tidak luntur ketika dilap dengan tissue atau kain setelah jari diangkat dari celupan tinta. (5) Tinta harus memiliki daya tahan/lekat selama 24 (dua puluh empat) jam, dan memiliki daya tahan terhadap proses pencucian dengan keras baik menggunakan sabun, detergen, alkohol maupun pembersih lainnya. (6) Tinta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan sertifikat halal dan tidak menghalangi air untuk keabsahan wudhu dari Majelis Ulama INDONESIA.
