Pasal 35
BAB 4 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI PROVINSI OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI
(1) KPU Provinsi dalam menyiapkan ruang rapat harus memperhatikan kapasitas peserta rapat, yaitu saksi pasangan calon dan Panwaslu Provinsi. (2) Apabila ruang rapat yang terdapat di kantor KPU Provinsi tidak memenuhi kapasitas peserta rapat, KPU Provinsi berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah atau pihak lain setempat untuk mendapatkan ruang rapat yang memenuhi kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ruang rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sudah disiapkan paling lama 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. (4) KPU Provinsi mengadakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat dan pihak keamanan dalam rangka pengamanan rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari KPU Kabupaten/Kota.
