PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL...
Pasal 36
BAB 4 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI PROVINSI OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI
Paling lama 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU Provinsi menyiapkan bahan rapat, antara lain : a. Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; b. perlengkapan administrasi dan sarana rekapitulasi penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); c. daftar hadir peserta rapat; dan d. alat tulis kantor termasuk komputer, printer, dan LCD Projector.
