Pasal 34
BAB 4 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI PROVINSI OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI
(1) KPU Provinsi sudah harus menyampaikan surat pemberitahuan/undangan kepada peserta rapat yaitu saksi pasangan calon, Panwaslu Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota mengenai pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Provinsi, paling lama 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan rapat. (2) Dalam surat pemberitahuan/undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk tertib penyelenggaraan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Provinsi, dicantumkan ketentuan : a. saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon/tim kampanye Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Provinsi dan undangan rapat kepada petugas di KPU Provinsi; b. kepada pihak yang diundang, pada waktu hadir di tempat rapat, menyerahkan undangan kepada petugas di KPU Provinsi; c. hari, tanggal dan waktu pelaksanaan rapat; d. tempat pelaksanaan rapat; e. Saksi harus hadir tepat waktu/sebelum rapat dimulai; dan f. Tata tertib rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
