PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL...
Pasal 33
BAB 4 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI PROVINSI OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI
(1) Waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi di KPU Provinsi dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya Berita Acara dan Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3). (2) KPU Provinsi menyusun jadwal waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi dengan membagi jumlah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja KPU
Provinsi, sehingga rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diselesaikan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
