PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL...
Pasal 24
BAB 4 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN HASIL PEROLEHAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
(1) KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk kelompok kerja rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah. (2) Pembagian tugas dalam kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota, diatur sehingga setiap anggota kelompok kerja mendapatkan tugas sesuai dengan kedudukan dalam kelompok kerja tersebut.
