Pasal 23
BAB 4 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN HASIL PEROLEHAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU Kabupaten/Kota melakukan kegiatan : a. mengatur tempat rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan tempat duduk Saksi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, dan Panwaslu Kabupaten serta Ketua PPK diatur sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat diikuti oleh semua yang hadir dengan jelas; b. mengatur alat keperluan administrasi yang disediakan sedemikian rupa, sehingga mudah digunakan untuk keperluan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, yaitu formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (Formulir Seri DB - KWK.KPU), sampul kertas/kantong plastik pembungkus serta segel, dan peralatan lainnya; c. menempatkan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 pada huruf a yang masih dikunci dan disegel di dekat meja pimpinan rapat serta menyiapkan anak kuncinya.
