PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL...
Pasal 22
BAB 4 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN HASIL PEROLEHAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Paling lama 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU Kabupaten/Kota menyiapkan bahan rapat antara lain : a. kotak suara yang berisi Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di PPK; b. perlengkapan administrasi dan sarana rekapitulasi penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); c. daftar hadir peserta rapat; dan d. alat tulis kantor termasuk komputer, printer, LCD Projector.
