Pasal 21
BAB 4 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN HASIL PEROLEHAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
(1) KPU Kabupaten/Kota dalam menyiapkan ruang rapat harus memperhatikan kapasitas peserta rapat dan penempatan kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Apabila ruang rapat yang terdapat di kantor KPU Kabupaten/Kota tidak memenuhi kapasitas peserta rapat dan penempatan kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PPK, KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk mendapatkan ruang rapat yang memenuhi kapasitas dan aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ruang rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) sudah disiapkan paling lama 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. (4) KPU Kabupaten/Kota mengadakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan pihak keamanan dalam rangka pengamanan perlengkapan dan kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari TPS, serta hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari PPK.
