Pasal 25
BAB 4 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN HASIL PEROLEHAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh saksi pasangan calon dan Panwaslu Kabupaten/ Kota. (2) Ketua KPU Kabupaten/Kota memberikan penjelasan mengenai jadwal acara rapat dan tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta tata tertib rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota.
(3) Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan sesuai dengan jadwal waktu untuk wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dengan kegiatan sebagai berikut: a. KPU Kabupaten/Kota membuka kotak suara, meneliti dan membaca dengan jelas Berita Acara dan Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Kecamatan (Model DA1 - KWK.KPU), dan dicatat dalam Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota (Model DA1 - KWK.KPU); b. KPU Kabupaten/Kota meneliti dan membaca dengan jelas, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Kecamatan (Lampiran Model DA1 - KWK.KPU) ukuran kecil., dan dicatat dalam Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota (Lampiran Model DB1 - KWK.KPU); c. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dilaksanakan secara berurutan dimulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tiap-tiap kecamatan/PPK secara berurutan sampai selesai; d. Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, KPU Kabupaten/Kota mencatat kejadian khusus yang terjadi dalam Formulir kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten/Kota (Model DB2 - KWK.KPU), dan apabila tidak ada kejadian-kejadian khusus dicatat nihil. (4) Panwaslu Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU Kabupaten/Kota. (5) Saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU Kabupaten/Kota.
(6) KPU kabupaten/kota wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.
