Pasal 6
BAB 2 — JENIS, STANDAR, DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Kotak suara yang diadakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas: a. kotak suara untuk pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS; dan b. kotak suara untuk rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan. (2) Kotak suara yang diadakan untuk pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari 5 (lima) jenis kotak suara, masing-masing untuk menyimpan: a. surat suara Pasangan Calon; b. surat suara calon anggota DPR; c. surat suara calon anggota DPD; d. surat suara calon anggota DPRD Provinsi; dan e. surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. (3) Kotak suara yang diadakan untuk penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan jenis dan jumlah kotak suara sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. (4) Kotak suara yang diadakan untuk rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan jenis dan jumlah kotak suara sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. (5) Kotak suara yang diadakan untuk pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas 4
(empat) jenis kotak suara, masing-masing untuk menyimpan: a. surat suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. surat suara Pemilu anggota DPR; c. surat suara Pemilu anggota DPD; dan d. surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi. (6) Kotak suara yang diadakan untuk penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan jenis dan jumlah kotak suara sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. (7) Kotak suara yang diadakan untuk rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan jenis dan jumlah kotak suara sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. (8) Kotak suara yang diadakan untuk pemungutan suara di luar negeri terdiri atas 2 (jenis) kotak suara, masing- masing untuk menyimpan: a. surat suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan b. surat suara Pemilu anggota DPR.
