PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan...
Pasal 5
BAB 2 — JENIS, STANDAR, DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
Dukungan Perlengkapan Lainnya yang diadakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. sampul kertas; b. tanda pengenal KPPS/KPPSLN, petugas ketertiban, dan saksi; c. karet pengikat surat suara; d. lem/perekat; e. kantong plastik; f. pena bolpoin (ballpoint); g. gembok atau alat pengaman lainnya; h. spidol; i. formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya; j. stiker kotak suara; k. tali pengikat alat pemberi tanda pilihan; l. alat bantu tunanetra; m. daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap; dan n. salinan daftar pemilih tetap.
