Pasal 14
BAB 2 — JENIS, STANDAR, DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Tinta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) harus aman dan nyaman bagi pemakainya, tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit, dibuktikan dengan sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan. (2) Tinta yang digunakan harus memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi. (3) Tinta harus mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama INDONESIA. (4) Tinta harus memiliki daya tahan/lekat paling kurang selama 6 (enam) jam. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, volume, dan spesifikasi teknis tinta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c ditetapkan dengan Keputusan KPU.
