Pasal 47
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) di papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh mengunggah formulir Model DC1-KWK pada laman KPU Provinsi/KIP Aceh. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) kepada KPU dalam bentuk soft copy dan hard copy dengan mempertimbangkan jangka waktu pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. 14. Ketentuan ayat (1) Pasal 64 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 64 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan Pasal 64 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
