Pasal 45
(1) Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf e dan huruf f, ditandatangani oleh Ketua, Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Saksi yang hadir. (2) Dalam hal Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), formulir ditandatangani oleh Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan Saksi yang hadir yang bersedia menandatangani. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh menyerahkan
formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DC5-KWK kepada: a. Saksi; dan b. Bawaslu Provinsi. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan
Model DAA dan Model DA1-KWK dalam bentuk
softcopy (hasil scan) kepada KPU untuk dipublikasikan di laman KPU. (5) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan
Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara dalam bentuk softcopy kepada KPU pada hari yang sama dengan penetapan keputusan hasil rekapitulasi. 13. Ketentuan Pasal 47 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
