PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 32
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) di papan pengumuman dan/atau laman KPU/KIP
Kabupaten/Kota atau tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengunggah formulir Model DB1-KWK dan lampiran pada laman KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) kepada KPU dalam bentuk soft copy dan hard copy dengan mempertimbangkan jangka waktu pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. 12. Ketentuan Pasal 45 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
