Pasal 30
(1) Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e dan huruf f, ditandatangani oleh Ketua, Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan Saksi yang hadir. (2) Dalam hal Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), formulir ditandatangani oleh Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir yang bersedia menandatangani. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan
formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DB5-KWK kepada: a. Saksi; dan b. Panwas Kabupaten/Kota. (4) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan
Model DAA dan Model DA1-KWK dalam bentuk softcopy (hasil scan) kepada KPU untuk dipublikasikan di laman KPU. (5) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan
Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara dalam bentuk softcopy kepada KPU pada hari yang sama dengan penetapan keputusan hasil rekapitulasi. 11. Ketentuan Pasal 32 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
