Pasal 20
(1) Saksi atau Panwas Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwas Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam formulir Model DAA- KWK Plano dan/atau Model DA1-KWK Plano. (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Panwas Kecamatan sebagaimana pada ayat (1) dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan.
(4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar. (5) Ketua PPK dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PPK meminta pendapat dan rekomendasi Panwas Kecamatan yang hadir. (7) PPK wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kecamatan di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan. (8) Dalam hal rekomendasi Panwas Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir jadwal rekapitulasi, PPK mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model DC2- KWK untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di kabupaten/kota. (8a) PPK bersama Panwas Kecamatan dan Saksi, menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan PPL. (9) PPK wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir Model DA2-KWK. (10) PPK memberi kesempatan kepada Saksi, Panwas Kecamatan, dan Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi. (11) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat berupa foto atau video. 10. Ketentuan Pasal 30 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
