Pasal 18
(1) Setelah melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, PPK wajib segera menyerahkan masing-masing kotak
suara dalam keadaan tersegel kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota yang terdiri: a. kotak suara hasil rekapitulasi penghitungan suara yang berisi formulir Model DA-KWK, Model DAA-KWK, Model DAA-KWK Plano, Model DA1-KWK, Model DA2-KWK, Model DA1-KWK Plano dan Model DA7-KWK; b. kotak suara Hasil Penghitungan Suara di TPS (Model C, C1, dan lampirannya); c. kotak suara Daftar Pemilih (DPT, DPTb, dan C7); dan d. seluruh kotak suara yang berisi Surat Suara dan formulir dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. (2) Penyerahan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam formulir Model DA4- KWK. 9. Di antara ayat (8) dan ayat (9) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
