PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 16
(1) Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) dan ayat (6) ditandatangani oleh Ketua, Anggota PPK, dan Saksi yang hadir. (2) Dalam hal Ketua dan Anggota PPK dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), formulir ditandatangani oleh anggota PPK dan Saksi yang hadir yang bersedia menandatangani. (3) PPK wajib menyerahkan
formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA5- KWK kepada: a. Saksi; dan b. Panwas Kecamatan. 8. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
