Pasal 64
(1) Dalam hal sejak penetapan Pasangan Calon terpilih sampai dengan pengusulan pelantikan, salah satu Calon terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau ditetapkan sebagai
tersangka, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengusulkan pengesahan dan pelantikan terhadap calon yang memenuhi syarat dengan melampirkan bukti keterangan pada saat pengusulan Pasangan Calon, meskipun tidak berpasangan. (1a) Dalam hal sejak penetapan Pasangan Calon terpilih sampai dengan pengusulan pelantikan, salah satu Calon terpilih ditetapkan sebagai terdakwa atau terpidana, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengusulkan pengesahan dan pelantikan terhadap Pasangan Calon dengan melampirkan bukti keterangan bahwa salah satu calon terpilih telah ditetapkan sebagai tersangka atau terpidana pada saat pengusulan Pasangan Calon. (2) Dihapus. 15. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 72A, Pasal 72B, Pasal 72C, Pasal 72D dan Pasal 72E sehingga berbunyi sebagai berikut:
