PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 9
BAB 2 — KATEGORI GRATIFIKASI
(1) Jajaran KPU, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN wajib menolak penerimaan Gratifikasi dengan sopan santun serta menjelaskan aturan Gratifikasi sebagai bagian dari sosialisasi. (2) Penolak Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada UPG untuk menghindari adanya risiko melekat di kemudian hari.
