PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 8
BAB 2 — KATEGORI GRATIFIKASI
(1) Penerimaan Gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a wajib ditolak. (2) Dalam hal penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a tidak diketahui proses dan waktu pemberian, lokasi penerimaan, dan identitas dan alamat Pemberinya, Gratifikasi dimaksud dapat diterima dan wajib dilaporkan ke UPG.
