Pasal 7
BAB 2 — KATEGORI GRATIFIKASI
(1) Penerimaan Gratifikasi Yang Tidak Dianggap Suap dan Tidak Terkait Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b yang tidak wajib dilaporkan kepada UPG meliputi: a. pemberian karena hubungan Keluarga Inti sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan; b. hadiah dalam bentuk barang yang memiliki nilai jual dalam rangka pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberian paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per orang; c. pemberian uang atau barang terkait musibah atau bencana yang dialami oleh Penerima dan Keluarga Inti per pemberian paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per orang; d. pemberian sesama Pegawai Sekretariat dalam acara pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau setara uang per pemberian paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per orang; e. kompensasi yang diperoleh atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal di Lingkungan KPU, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN, misalnya
sebagai pembicara atas nama pribadi dalam kegiatan di luar Lingkungan KPU; f. keuntungan/manfaat yang berlaku umum bagi masyarakat atas penempatan dana atau kepemilikan saham secara pribadi oleh setiap Jajaran KPU, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN; g. keuntungan dari undian, kontes, kompetisi yang dilakukan secara terbuka bagi masyarakat dan diperoleh di luar rangkaian kegiatan kedinasan; h. manfaat yang berlaku umum bagi seluruh anggota koperasi pegawai di Lingkungan KPU berdasarkan keanggotaannya dalam koperasi pegawai negeri sipil; i. sertifikat yang diperoleh dalam suatu pelatihan, seminar, lokakarya di luar rangkaian kedinasan; j. pemberian penghargaan hasil dari prestasi akademik maupun non akademik yang diperoleh di luar rangkaian kegiatan kedinasan; k. penerimaan parcel pada hari raya yang bukan berasal dari Pihak Ketiga yang mempunyai hubungan dengan Jajaran KPU, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN; dan l. pemberian sesama rekan kerja di Lingkungan KPU, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam satu tahun dari pemberi yang sama. (2) Penerimaan Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap dan Tidak Terkait dengan Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b yang wajib dilaporkan kepada UPG meliputi: a. Pemberian pihak ketiga, sesama rekan kerja di Lingkungan KPU, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN terkait hadiah dalam bentuk uang, barang dan jasa yang memiliki nilai jual dalam rangka pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi atau upacara adat/agama lainnya
dengan batasan nilai melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per orang; b. pemberian uang atau barang terkait musibah atau bencana yang dialami oleh Penerima dan Keluarga Inti per pemberian melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per orang; c. pemberian sesama Pegawai Sekretariat dalam acara pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau setara uang per pemberian paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per orang; d. pemberian sesama rekan kerja di Lingkungan KPU, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam satu tahun dari pemberi yang sama; e. penerimaan hadiah yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja, baik yang diberikan oleh pemerintah maupun pihak mitra dengan kesepakatan maupun persetujuan tertulis melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
