Pasal 6
BAB 2 — KATEGORI GRATIFIKASI
(1) Penerimaan Gratifikasi dalam Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang tidak wajib dilaporkan meliputi: a. seminar kit, plakat, vandal, goody bag/gimmick, souvenir, konsumsi/perjamuan dan/atau barang lainnya yang diperoleh dari seminar, lokakarya, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan dinas lainnya sepanjang nilainya tidak melebihi dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); b. kompensasi yang diterima terkait kegiatan Kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan serta materi seminar, simposium, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima Gratifikasi, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat benturan kepentingan atau melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima. (2) Penerimaan Gratifikasi dalam Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang wajib dilaporkan kepada UPG meliputi:
a. seminar kit, plakat, vandal, goody bag/gimmick, souvenir, konsumsi/perjamuan dan/atau barang lainnya yang diperoleh dari seminar, lokakarya, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan dinas lainnya yang nilainya melebihi dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); b. penerimaan honorarium, transportasi dan akomodasi yang melebihi dari standar biaya yang berlaku atau telah dibiayai dari KPU.
