PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 5
BAB 2 — KATEGORI GRATIFIKASI
Penerimaan Gratifikasi Yang Tidak Dianggap Suap meliputi: a. Penerimaan Gratifikasi Dalam Kedinasan; dan b. Penerimaan Gratifikasi Tidak Terkait Kedinasan.
