PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 4
BAB 2 — KATEGORI GRATIFIKASI
Penerimaan Gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi penerimaan Gratifikasi dalam: a. pengadaan barang dan jasa; b. seluruh kegiatan tahapan Pemilu dan Pemilihan; c. tugas penyusunan anggaran; d. tugas pemeriksaan atau klarifikasi, audit, monitoring dan evaluasi; e. pelaksanaan perjalanan dinas; f. proses penerimaan, promosi, atau mutasi Pegawai Sekretariat; g. perjanjian kerjasama, kontrak, atau kesepakatan dengan pihak lain; h. pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan;
i. proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
