PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 3
BAB 2 — KATEGORI GRATIFIKASI
Penerimaan Gratifikasi terdiri dari: a. penerimaan Gratifikasi yang Dianggap Suap; b. penerimaan Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap.
