PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 10
BAB 2 — KATEGORI GRATIFIKASI
Jajaran KPU, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN dilarang melakukan pemberian dengan tujuan suap atau Gratifikasi yang dianggap suap dalam hubungan dengan jabatannya, dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
