PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 11
BAB 2 — KATEGORI GRATIFIKASI
(1) Pemberian Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan kepada: a. individu/perorangan; b. Pihak Ketiga. (2) Pemberian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemberian kepada perorangan dalam bentuk hadiah, fasilitas dan akomodasi yang berlaku umum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya; b. pemberian sumbangan dan pemberian lainnya yang bersifat resmi dan berlaku umum dalam rangka kegiatan sosialisasi/temu wicara atau tugas kedinasan lainnya. (3) Dalam hal pemberian Gratifikasi tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap Jajaran KPU, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN wajib melaporkan kepada UPG.
