PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 12
BAB 3 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Pemantauan dan pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal KPU. (2) Dalam melaksanakan pemantauan dan pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU membentuk UPG.
