Pasal 13
BAB 3 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Keanggotaan UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dibentuk dan diangkat sebagai berikut: a. UPG Eselon I dan Eselon II di lingkungan KPU dibentuk dan diangkat oleh Ketua KPU; b. UPG Eselon II di lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dibentuk dan diangkat oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; c. UPG Eselon III di lingkungan KPU/KIP Kabupaten/Kota dibentuk dan diangkat oleh Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Pengarah; b. Ketua; c. Sekretaris; dan d. Anggota. (3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah: a. Ketua dan/atau Anggota KPU untuk UPG di lingkungan KPU; b. Ketua dan/atau Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh untuk UPG di lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh;
c. Ketua dan/atau Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk UPG di lingkungan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah: a. Sekretaris Jenderal KPU untuk UPG di lingkungan KPU; b. Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh untuk UPG di lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh;
c. Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk UPG di lingkungan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah: a. salah seorang dari Kepala Biro/Inspektur untuk UPG di lingkungan KPU; b. salah seorang dari Pejabat Eselon III pada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk UPG di lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh; c. salah seorang dari Pejabat Eselon IV pada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk UPG di lingkungan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah: a. Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU dan perwakilan masing-masing Biro di lingkungan KPU untuk UPG di lingkungan KPU; b. Pejabat Eselon IV di lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh untuk UPG di lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh; c. Pejabat Eselon IV pada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk UPG di lingkungan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
