Pasal 14
BAB 3 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Tugas dan wewenang UPG meliputi:
a. menerima, mereviu dan mengadministrasikan laporan penerimaan, laporan penolakan dan laporan pemberian Gratifikasi dari Jajaran KPU, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN di Lingkungan KPU, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN; b. menyalurkan laporan penerimaan, laporan penolakan dan laporan pemberian Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Sekretaris Jenderal KPU, untuk dilakukan analisis dan penetapan status Gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi; c. menyampaikan hasil pengelolaan Gratifikasi dan usulan kebijakan Gratifikasi kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU; d. mengkoordinasikan kegiatan sosialisasi dan desiminasi aturan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal di Lingkungan KPU, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN; e. melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan Peraturan ini; f. melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut atas status Gratifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi; g. meminta data dan informasi kepada satuan kerja tertentu dan/atau setiap Jajaran KPU, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN terkait pemantauan penerapan program pengendalian Gratifikasi; h. memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU apabila terjadi pelanggaran terkait Gratifikasi oleh setiap jajaran KPU, PPK, PPS, PPLN, KPPS dan KPPSLN, dan melaporkan hasil penanganan pelaporan Gratifikasi kepada Sekretaris Jenderal KPU; dan i. menjamin kerahasiaan laporan Gratifikasi yang disampaikan oleh setiap Jajaran KPU, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN dan/atau Pihak Ketiga.
