PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 21
BAB 5 — PERLINDUNGAN, PENGHARGAAN DAN SANKSI
(1) KPU dapat memberikan penghargaan kepada setiap Jajaran KPU, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN yang melaporkan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui UPG. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
